TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud pimpinan dalam tata tertib ini adalah Pimpinan Komisariat, Pimpinan
Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah Pemilihan dilakukan oleh lembaga permusyawaratan tertinggi di
tingkat pimpinan masing-masing.
BAB II
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pasal 2
Tanggung
jawab pemilihan terletak pada pimpinan masing-masing tingkat
Pasal 3
Untuk melaksanakan pemilihan, dibentuk Panitia Pemilihan
yang dipilih dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkat, melalui rapat
pleno pimpinan
Pasal 4
Anggota
panitia pemilihan dapat dipilih dari anggota pimpinan dan anggota lain,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 5
Tugas
Panitia Pemilihan adalah:
Menyampaikan permohonan
calon formatur dan calon ketua umum kepada pimpinan masing-masing tingkat di
bawahnya, kecuali pimpinan komisariat kepada anggotanya.
Menerima usulan calon
formatur dan calon ketua umum.
Meneliti dan menyeleksi
persyaratan administrasi dan syarat calon
Mengumumkan nama-nama
calon, selambat-lambatnya 24 jam sebelum pemilihan.
Memimpin pelaksanaan
pemilihan sampai terpilih ketua umum dan terbentuknya tim formatur.
Pasal 6
Dengan terpilihnya ketua umum dan terbentuknya tim
formatur, maka berakhirlah tugas panitia pemilihan.
BAB III
SYARAT-SYARAT
Pasal 7
Syarat Umum
Syarat-syarat
untuk dapat dicalonkan menjadi formatur pimpinan adalah:
Setia kepada asas,
tujuan, perjuangan Ikatan dan persyarikatan
Taat kepada garis
kebijakan pimpinan Ikatan dan persyarikatan
Mampu membaca Al-qur’an
secara tartil
Dapat menjadi teladan
utama dalam organisasi, terutama akhlak dan ibadah
Berpengalaman dalam
pimpinan Ikatan setingkat di bawahnya, kecuali Pimpinan Komisariat.
Bersedia berdomisili di
tempat kedudukan sekretariatnya, jika terpilih menjadi pimpinan.
Pasal 8
Syarat khusus
Syarat khusus Dewan
Pimpinan Pusat :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPP IMM dan atau PP. Muhammadiyah.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus salah satu partai politik.
Syarat khusus Dewan
Pimpinan Daerah :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPD IMM dan atau PW. Muhammadiyah.
Syarat khusus Pimpinan
Cabang :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh PC. IMM dan atau PD. Muhammadiyah.
Syarat khusus Pimpinan
Komisariat :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh PC. IMM dan atau PC. Muhammadiyah
Pasal 9
Syarat-syarat Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPP IMM dan atau PP. Muhammadiyah.
- Usia maksimal 30 tahun.
- Pendidikan Pasca Sarjana dan atau 2 (dua) tahun setelah S-1.
Dewan Pimpinan Daerah
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPP IMM dan atau PW. Muhammadiyah.
- Usia maksimal 28 tahun dan atau 2 (dua) tahun setelah S-1.
Pimpinan Cabang
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPD IMM dan atau PD. Muhammadiyah.
- Masih aktif kuliah di perguruan tinggi.
- Usia maksimal 25 tahun.
Pimpinan Komisariat
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh PC IMM dan atau PC. Muhammadiyah.
- Masih aktif kuliah di perguruan tinggi.
- Usia maksimal 23 tahun.
BAB IV
PENCALONAN
Pasal 10
Pencalonan Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak
mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara
tertulis kepada Panitia Pemilihan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan
calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia
Pemilihan Pusat.
Pengajuan nama-nama calon tersebut
disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum diselenggarakan muktamar.
Dewan Pimpinan Daerah
Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan
berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan
secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan
berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara
tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
Pengajuan nama-nama calon tersebut
disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan Daerah selambat-lambatnya
3 (tiga) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Daerah.
Pimpinan Cabang
a. Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak
mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara
tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang.
b. Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan
calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia
Pemilihan Cabang.
c. Pengajuan nama-nama calon trersebut disampaikan secara
tertulis kepada panitia pemilihan cabang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sebelum diselenggarakan musyawarah cabang.
Pimpinan Komisariat
a. Setiap Anggota berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya
1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan
Komisariat.
b. Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan
calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia
Pemilihan Komisariat.
c. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara
tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
sebelum diselenggarakan Musyawarah Komisariat.
Pasal 11
Pencalonan Formatur
Dewan Pimpinan Pusat
a. Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak
mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis
kepada Panitia Pemilihan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan
calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada
Panitia Pemilihan Pusat.
c. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara
tertulis kepada panitia pemilihan pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum diselenggarakan muktamar.
Dewan Pimpinan Daerah
- Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
- Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Daerah.
Pimpinan Cabang
- Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang.
- Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Cabang.
Pimpinan Komisariat
- Setiap anggota berhak mengajukan calon sebanyak 9 (sembilan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat.
- Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 9 (sembilan) orang, yang disampaiakan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Komisariat.
BAB V
PEMILIHAN
Pasal 12
Pemilihan
pimpinan dapat dilakukan dalam :
Muktamar untuk memilih
Dewan Pimpinan Pusat.
Musyawarah Daerah untuk
memilih Dewan Pimpinan Daerah.
Musyawarah Cabang untuk
memilih Pimpinan Cabang.
Musyawarah Komisariat
untuk memilih Pimpinan Komisariat.
Pasal 13
Tahapan
Pemilihan dilakukan melalui tiga tahapan:
Tahapan pertama menetapkan tiga orang calon ketua umum
yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga untuk masuk pada
putaran kedua. Jika terdapat kesamaan jumlah suara pada nomor tiga, maka
diadakan pemilihan tambahan.
Tahapan kedua adalah memilih ketua umum dari tiga orang
calon ketua umum yang telah ditetapkan pada tahap pertama.
Tahap ketiga adalah
pemilihan delapan orang formatur.
Setiap
tahapan dilakukan secara berurutan dan atau tidak bersamaan.
Pasal 14
Pemilihan
dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pasal 15
Pemilihan dilakukan berdasarkan satu peserta satu suara,
kecuali DPD, PC dan PK diserahkan kepada musyawarah pimpinan masing-masing.
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 16
Pemilihan Ketua Umum / Ketua Formatur
a. Calon Ketua Umum dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh
panitia pemilihan melalui sidang tanwir.
b. Calon Ketua Umum yang dinyatakan sah, wajib menyampaikan
konsep dan visi kepemimpinan melalui forum debat kandidat.
c. Calon Ketua Umum yang dinyatakan sah, wajib mengikuti
pemilihan pada putaran pertama.
d. Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua ditetapkan sebagai peserta calon Ketua Umum pada pemilihan putaran
kedua.
e. Calon Ketua Umum yang masuk putaran kedua dilarang
mengundurkan diri.
f. Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak pada
putaran kedua dinyatakan sah sebagai Ketua Umum/Ketua Formatur.
g. Apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh
suara terbanyak, maka diadakan pemilihan ulang sampai terdapat selisih suara.
h. Apabila terdapat calon Ketua Umum kurang dari tiga orang,
maka pemilihan dilakukan satu putaran.
Pasal 17
Pemilihan Anggota Formatur
Setiap peserta berhak memilih 8 (delapan)
nama calon anggota formatur.
Calon anggota formatur yang mendapat suara
terbanyak 1 sampai 8, dinyatakan sah sebagai anggota formatur.
Apabila terdapat suara berimbang pada suara
terbanyak terakhir, maka diadakan pemilihan ulang sampai terdapat selisih
suara.
Pasal 18
Pembentukan Formatur
Ketua
Umum / Ketua Formatur memimpin sidang formatur untuk :
Menyusun komposisi tim formatur (Sekretaris
dan Anggota)
Menyusun personalia pimpinan secara lengkap
dan sudah harus terbentuk selambat-lambatnya sebelum acara penutupan
musyawarah.
Apabila poin 2 tidak terpenuhi, maka minimal
sudah terpilih Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
Komposisi kepengurusan sedapat mungkin
ditetapkan dari formatur terpilih dan calon formatur.
Pasal 19
Hasil
sidang Tim Formatur diumumkan pada saat penutupan musyawarah.
Pasal 20
Segala hal yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan
ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan AD/ART IMM.
Pasal 21
Tata Tertib pemilihan ini menjadi pengganti tata tertib
pemilihan sebelumnya, dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : ........................................
Pada tanggal............................................ :
Pukul : ..........................................
Catatan:
1. Perubahan
terjadi pada pasal 13.
2. Penambahan
hanya pada pasal 16
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
&
Tata Tertib Pemilihan Pimpinan
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)

Diterbitkan oleh
KOMISARIAT AUFKLARUNG PERIODE 2005-2006
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
MUQADIMAH
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
بسم الله الرØÙ…Ù†
الرØÙŠÙ…, الØÙ…د لله رب العلمين, الرØÙ…Ù† الرØÙŠÙ…, ملك يوم الدين, اياك نعبد واياك
نستعين, اهد نا الصراط المستقيم, صراط الذ ين انعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا
الضالين
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha
Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh alam semesta. Yang Maha
Menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada
Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus yakni jalan
orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan
orang-orang yang Engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang
sesat".
Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya
agama tauhid yang Haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan
membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (Petunjuk dan Rahmat bagi
sekalian Alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam
kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan
sunnatullah bagi manusia, khususnya umat
Islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam
adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing
umat agar mampu melaksanakan fungsi dan peranannya. Dalam rangka kelangsungan
hakikat dan misinya. Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor,
pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator,
dinamisator gerak dan perjuangannya.
Maka pada 29 syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal
14 Maret 1964 M didirikanlah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah
satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk
menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan
peran dan tanggung jawabnya sebagai kader Persyarikatan, kader umat dan kader
bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu
amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan kepribadian Muhammadiyah.
Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah
atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
disingkat IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber
Alqur’an dan As-sunnah.
Pasal 2
IMM
didirikan pada tanggal 29 syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 di
Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat kedudukan
IMM adalah di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, GERAKAN DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berasas Islam
Pasal 5
IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang
keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
Pasal 6
Tujuan
IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam
rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
BAB III
USAHA
Pasal 7
1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan
Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap
keyakinan dan cita-citanya.
2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah,
tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan
ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada
umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah
Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa
masyarakat mahasiswa.
5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan
tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara
Republik Indonesia
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Keanggotaan
1.
Anggota IMM
terdiri dari :
ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang
menyetujui asas dan tujuan IMM.
ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia
kepada IMM dan Muhammadiyah.
ANGGOTA KEHORMATAN, ialah
orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(IMM) terdiri dari :
1. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu
Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
2. CABANG, ialah kesatuan komisariat-komisariat dalam suatu daerah
kabupaten / kota atau daerah tertentu.
3. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi
4. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik
Indonesia.
Pasal 10
Pimpinan
1.
Pimpinan
Komisariat
- Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
- Angggota Pimpinan Komisariat sekurang-sekurangnya 5 (Lima) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
- Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
2.
Pimpinan
Cabang
- Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
- Angggota Pimpinan Cabang sekurang-sekurangnya 9 (Sembilan) orang untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
- Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi /Universitas/Institut, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat.
- Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di Daerahnya.
3.
Dewan
Pimpinan Daerah
a. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam
Daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan diatasnya,
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
b. Angggota Dewan Pimpinan Daerah sekurang-sekurangnya 9 (Sembilan)
orang untuk masa jabatan 2 (satu) tahun.
c. Ketua Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi
wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
4. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang
memimpin organisasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, yang
dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah
tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2.
Pemilihan
pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Permusyawaratan
1.
Permusyawaratan
terdiri dari :
a. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam
organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan
Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang.
b. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi
di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan
Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang
tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
satu periode.
c. MUKTAMAR LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diadakan
untuk membicarakan masalah yang mendesak yang tanwir tidak berwenang
memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
d. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam
Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan
Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat diadakan 2 (dua) tahun sekali.
e. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam
Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat dan
seluruh anggota, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
f. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi
dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota,
diadakan 1 (satu) tahun sekali.
2.
Keputusan
a. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang
jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
b. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat.
Apabila terpaksa diadakan pemungutuan suara, maka keputusan di ambil dengan
suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan dewan pimpinan pusat
IMM.
d. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui
oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM,
dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan
ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan
oleh Pimpinan Cabang IMM, ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1.
Uang Pangkal
dan Iuran.
2.
Sumber-sumber
lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan
Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan
atau Muktamar.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan
perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk
membicarakan perubahan Anggaran Dasar.
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 16
1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar,
berdasarkan kesepakatan bersama.
2.
Setelah Imm dibubarkan tanggung jawab IMM menjadi tanggung jawab
Muhammadiyah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar
sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar Ke-11 di Denpasar pada tanggal
24-28 Agustus 2003 M, dan Mulai Berlaku
sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ditetapkan di
Denpasar, Bali
Tanggal
Jumadil Akhir 1424 H
Bertepatan dengan tanggal 28 Agustus 2003 M
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
MILAD
Pasal 1
Milad
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah ;
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan diperguruan
tinggi atau yang setingkat.
b.
Mahasiswa
yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1
huruf a paling lambat 2 (dua) tahun.
2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a.
Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada
pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul
Arqam Dasar.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya
diberikan kartu tanda anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
- Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggota IMM pada
dasarnya tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang
sejenis.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih
dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah :
a.
Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan
Muhammadiyah.
b.
Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa Islam.
c.
Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama
baik organisasi.
d.
Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e.
Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
Pasal 4
Anggota
berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan
Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian
anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila
peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan.
- Anggota yang diberhentikan oleh dewan pimpinan daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh dewan pimpinan daerah.
Pasal 5
Status
anggota luar biasa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Status
anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Komisariat
1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah
mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh)
orang.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas
teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan dewan pimpinan daerah setelah mendengar pertimbangan pimpinan cabang
yang bersangkutan.
3.
Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk
menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat
anggotanya untuk kepentingan organisasi.
Pasal 7
Cabang
Cabang dibentuk oleh
Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) Komisariat yang
telah disyahkan.
Pembentukan dan
pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat
keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 8
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri
dari sekurang kurangnya 2 (dua) Cabang yang telah disyahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas
teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas
usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Syarat syarat
Pimpinan
Syarat-syarat
untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan :
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan
persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan
pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca al-qur’an secara tartil.
- Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
- Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
- Tidak merangkap dengan pimpinan organisasi politik dan organisasi lainnya, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari pimpinan setingkat diatasnya, kecuali untuk Dewan Pimpinan Pusat mendapat rekomendasi dari sidang pleno.
- Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat dibawahnya, kecuali untuk pimpinan Komisariat.
- Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang kurangnya 3 (tiga)
tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang telah dilaksanakan Dewan
Pimpinan pusat dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang kurangnya 2 (dua)
tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan
Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
4. Syarat-syarat khusus bagi
Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang kurangnya 1 (satu)
tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Pimpinan Cabang
dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
5. Syarat syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang kurangnya 6 (enam)
bulan.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Pimpinan Cabang
dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
Pasal 10
Berhentinya
pimpinan karena :
Berhalangan tetap
Permintaan sendiri
Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan
Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih
oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan
keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari hari yang bersifat
administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif dari
anggota anggota Dewan Pimpinan Pusat.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan
Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan
pekerjaan khusus.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih
oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat
di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daearh harus memberikan laporan kepada
Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila
ada hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh
Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap
perlu.
Pasal 14
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih
oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan
Cabang sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal
yang dipandang perlu.
Pasal 15
Badan Pimpinan Otonom
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat
membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.
2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disyahkan oleh
pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan
pimpinan.
2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh dewan pimpinan
pusat dan disyahkan dalam Tanwir.
Pasal
17
Pergantian
dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap
menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpian yang
baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan
pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Muktamar
- Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
- Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.
- Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
- Muktamar dihadiri oleh :
A. Peserta
1. Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
2. Badan Pimpinan tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
3. Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4(empat) orang.
4. Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2(dua ) orang.
B. Peninjau
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom
Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2(dua) orang.
2. Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Setiap peserta Muktamar berhak 1(satu ) suara.
- Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
- Acara Pokok Muktamar :
- Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
- Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
- Organisasi.
- Keuangan.
- Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.
- Penyusunan program IMM periode berikutnya.
- Pemilihan dewan pimpinan pusat.
- Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
- Rekomendasi.
- Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
- Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
- Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
- Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
- Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialissi ke Dewan Pimipanan Daerah se-Indonesia.
- Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai di ubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
Pasal 19
Tanwir
1.
Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelengaraan Tanwir.
3.
Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
4.
Tanwir dihadiri oleh :
a)
Peserta
1)
Anggota Dewan Pimpinan Pusat
2)
Badan Pimpinan TIngkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
3)
Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.
b)
Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom
Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1(satu) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5.
Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.
6.
Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7.
Acara Pokok Tanwir :
a.
Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan
keputusan Muktamar / Tanwir.
b.
Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat
ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c.
Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
8.
Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan
disahkan oleh Tanwir.
9.
Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah
Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus
menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk
mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan
setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya
disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia..
13. Keputusan Tanwir mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau
Muktamar kemudian.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1.
Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang
sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Muktamar.
2.
Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.
3.
Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang
bersangkutan.
4.
Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari junlah
DPD se-Indonesia.
5.
Segala ketentuan dalam Anggaran
Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1),
(2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.
Pasal 21
Musyawarah Daerah
1.
Musyarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.
2.
Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah
Daerah.
3.
Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai
kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.
4.
Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
A.
Peserta :
1)
Anggota Dewan Pimpinan Daerah.
2)
Badan Pimpinan tingkat daerah dan jumlahnya ditentukan DPD.
3)
Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .
4)
Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
5)
Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
B.
Peninjau
1)
Pimpinan Wilayah Muhamadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah
tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.
2)
Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5.
Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.
6.
Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah.
7.
Acara Pokok Musyawarah Daerah
A. Laporan Dewan
Pimpinan Daerah tentang :
1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
B. Penyusunan Program
IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan
Dewan Pimpinan Daerah.
D. Masalah-masalah
umum IMM bersifat urgen dalam daerah.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan
tentang tata tertib Musyawarah Daerah
dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
9. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Daerah.
10. Selambat-lambatnya
sebulan setelah musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan
hasil Musyarah Daerah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk mendapatkan
persetujuan, dan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila
sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari
Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan
dianggap sah.
12. Selambat-lambtnya
2 (dua ) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus
ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke
Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing .
13. Keputusan
Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah
berikutnya.
Pasal 22
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah
Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan
Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.
3. Undangan,
acara dan materi Musyawarah cabang sedapat mungkin sampai kepada yang
bersangkutan, 15 (lima belas) hari
sebelumnya.
4. Musyawarah cabang dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) Anggota Pimpinan Cabang.
2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya
ditentukan Pimpinan Cabang.
3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya
ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan
memperhatikan usulan dari Komisariat.
4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
B. Peninjau
1) Pimpinan Daerah Muhamadiyah, Pimpinan
Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
5.
Setiap peserta Musyawarah cabang berhak
satu suara.
6.
Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,
7.
Acara Pokok Musyawarah Cabang.
A. Laporan Pimpinan
Cabang tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di
atasnya.
B. Penyusunan Program
IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan
Pimpinan Cabang.
D. Masalah-masalah
umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan
tentang tata tertib Musyawarah Cabang
dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.
10. Selambat-lambatnya
sebulan setelah musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil
Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah untuk mendapatkan
persetujuan, dan kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila
sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari
Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya
2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan
oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan komisariat di
wilayah masing-masing.
13. Keputusan
Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan
tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
Pasal 23
Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah
Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.
2. Pimpinan
Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggara musyawarah Komisariat.
3. Undangan,
acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang
bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
A. Peserta :
1)
Anggota Pimpinan Komisariat.
2)
seluruh anggota komisariat.
3) Wakil
Pimpinan Cabang 1(satu) orang
B. Peninjau
1) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
5.
Setiap peserta Musyawarah Komisariat
berhak satu suara.
6.
Isi dan susunan acara Musyawarah
Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.
7.
Acara Pokok Musyawarah Komisariat.
A. Laporan Pimpinan
Komisariat tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di
atasnya.
B. Penyusunan Program
IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan
Pimpinan Komisariat.
D. Masalah-masalah
umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan
tentang tata tertib Musyawarah
Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah
Komisariat.
9. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Komisariat.
10. Selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus
menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk
mendapatkan pengesahan.
11. Apabila
sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari
Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambtnya
1 (satu) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Komisariat harus
ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah
atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.
Pasal
24
Keputusan
Musyawarah
1. Keputusan
Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu separoh lebih satu dari
jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3. Pemungutan
suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau
secara langsug.
4. Apabila
dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan
suara diulangi dengan memberi kesempatan
masing-masing pihak untuk menambah
penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap
sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan,
atau diserahkan kepada pimpinan di
atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
5. Apabila
keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima
keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada
Allah SWT.
BAB VI
LAPORAN
Pasal 25
1.
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk
membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan,
amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan
bidang/lembaga khusus.
2. Laporan seperti
dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasanya, dengan ketentuan ; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan
bagi
Pimpinan Cabang dan
Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama
oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan
Pimpinan Pusat.
2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai
oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya
ditentukan oleh tiap level pimpinan.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota
diatur sebagai berukut.
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan
dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut :
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang
dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Ketentuan tetang pemeriksaan diatur dengan
peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam
permusyawaratan.
6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus
yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 27
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan
pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat diubah oleh
Muktamar dan atau Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila
disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua
pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan
hal tersebut.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 29
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku
sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 januari
dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi
diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 31
Anggaran
Rumah Tangga ini telah disahkan
dalam Tanwir ke-16 Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah, pada tanggal 1 Ramadhan 1413 Hijriyah bertepatan
tanggal 6 November 2002 Masehi di Banten dan dinyatakan berlaku sejak tanggal
tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
Tata Tertib Pemilihan Pimpinan
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
2003
Lampiran : SK.Panlih No.01/A-2/2001
(Hasil Tanwir ke-15 di Palembang)
TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud pimpinan dalam tata tertib ini adalah Pimpinan Komisariat, Pimpinan
Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah Pemilihan dilakukan oleh lembaga permusyawaratan tertinggi di
tingkat pimpinan masing-masing.
BAB II
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pasal 2
Tanggung
jawab pemilihan terletak pada pimpinan masing-masing tingkat
Pasal 3
Untuk melaksanakan pemilihan, dibentuk Panitia Pemilihan
yang dipilih dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkat, melalui rapat
pleno pimpinan
Pasal 4
Anggota
panitia pemilihan dapat dipilih dari anggota pimpinan dan anggota lain,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 5
Tugas
Panitia Pemilihan adalah:
Menyampaikan permohonan calon formatur dan
calon ketua umum kepada pimpinan masing-masing tingkat di bawahnya, kecuali
pimpinan komisariat kepada anggotanya.
Menerima usulan calon formatur dan calon
ketua umum.
Meneliti dan menyeleksi persyaratan
administrasi dan syarat calon
Mengumumkan nama-nama calon,
selambat-lambatnya 24 jam sebelum pemilihan.
Memimpin pelaksanaan pemilihan sampai
terpilih ketua umum dan terbentuknya tim formatur.
Pasal 6
Dengan terpilihnya ketua umum dan terbentuknya tim
formatur, maka berakhirlah tugas panitia pemilihan.
BAB III
SYARAT-SYARAT
Pasal 7
Syarat Umum
Syarat-syarat
untuk dapat dicalonkan menjadi formatur pimpinan adalah:
1. Setia kepada asas, tujuan, perjuangan Ikatan dan
persyarikatan
2. Taat kepada garis kebijakan pimpinan Ikatan dan
persyarikatan
3. Mampu membaca Al-qur’an secara tartil
4. Dapat menjadi teladan utama dalam organisasi, terutama
akhlak dan ibadah
5. Berpengalaman dalam pimpinan Ikatan setingkat di
bawahnya, kecuali Pimpinan Komisariat.
6. Bersedia berdomisili di tempat kedudukan sekretariatnya,
jika terpilih menjadi pimpinan.
Pasal 8
Syarat khusus
Syarat khusus Dewan
Pimpinan Pusat :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPP IMM dan atau PP. Muhammadiyah.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus salah satu partai politik.
Syarat khusus Dewan
Pimpinan Daerah :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPD IMM dan atau PW. Muhammadiyah.
Syarat khusus Pimpinan
Cabang :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh PC. IMM dan atau PD. Muhammadiyah.
Syarat khusus Pimpinan
Komisariat :
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
- Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh PC. IMM dan atau PC. Muhammadiyah
Pasal 9
Syarat-syarat Ketua Umum
1. Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPP IMM
dan atau PP. Muhammadiyah.
b. Usia maksimal 30 tahun.
c. Pendidikan Pasca Sarjana dan atau 2 (dua) tahun setelah
S-1.
2. Dewan Pimpinan Daerah
a. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPP IMM
dan atau PW. Muhammadiyah.
b. Usia maksimal 28 tahun dan atau 2 (dua) tahun setelah
S-1.
3. Pimpinan Cabang
a. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh DPD IMM
dan atau PD. Muhammadiyah.
b. Masih aktif kuliah di perguruan tinggi.
c. Usia maksimal 25 tahun.
4. Pimpinan Komisariat
a. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan oleh PC IMM dan
atau PC. Muhammadiyah.
b. Masih aktif kuliah di perguruan tinggi.
c. Usia maksimal 23 tahun.
BAB IV
PENCALONAN
Pasal 10
Pencalonan Ketua Umum
1. Dewan Pimpinan Pusat
a. Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon
sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada
Panitia Pemilihan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1
(satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Pusat.
c. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara
tertulis kepada panitia pemilihan pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum diselenggarakan muktamar.
2. Dewan Pimpinan Daerah
- Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
- Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Daerah.
3. Pimpinan Cabang
a. Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak
mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara
tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang.
b. Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan
calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia
Pemilihan Cabang.
c. Pengajuan nama-nama calon trersebut disampaikan secara
tertulis kepada panitia pemilihan cabang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sebelum diselenggarakan musyawarah cabang.
4. Pimpinan Komisariat
- Setiap Anggota berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat.
- Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Komisariat.
Pasal 11
Pencalonan Formatur
1. Dewan Pimpinan Pusat
- Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Pusat.
- Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Pusat.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan muktamar.
2. Dewan Pimpinan Daerah
- Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
- Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Daerah.
3. Pimpinan Cabang
- Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang.
- Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Cabang.
4. Pimpinan Komisariat
- Setiap anggota berhak mengajukan calon sebanyak 9 (sembilan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat.
- Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 9 (sembilan) orang, yang disampaiakan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat.
- Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakan Musyawarah Komisariat.
BAB V
PEMILIHAN
Pasal 12
Pemilihan
pimpinan dapat dilakukan dalam :
a. Muktamar untuk memilih Dewan Pimpinan Pusat.
b. Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Daerah.
c. Musyawarah Cabang untuk memilih Pimpinan Cabang.
d. Musyawarah Komisariat untuk memilih Pimpinan Komisariat.
Pasal 13
Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Pasal 14
Pemilihan dilakukan berdasarkan satu peserta satu suara,
kecuali DPD, PC dan PK diserahkan kepada musyawarah pimpinan masing-masing.
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 15
Pemilihan Ketua
Umum / Ketua Formatur
Calon Ketua Umum DPP
dinyatakan sah apabila mendapat dukungan minimal 1 (satu) DPD.
Calon Ketua Umum yang
dinyatakan sah, wajib menyampaikan konsep dan visi kepemimpinan melalui forum
debat kandidat.
Calon Ketua Umum yang
memperoleh suara terbanyak dinyatakan sah sebagai Ketua Umum / Ketua Formatur.
Apabila terdapat lebih
dari satu calon yang memperoleh suara terbanyak, maka diadakan pemilihan ulang
sampai terdapat selisih suara.
Pasal 16
Pemilihan Anggota
Formatur
1. Setiap peserta berhak memilih 8 (delapan)
nama calon anggota formatur.
2. Calon
anggota formatur yang mendapat suara terbanyak 1 sampai 8, dinyatakan sah
sebagai anggota formatur.
3. Apabila
terdapat suara berimbang pada suara terbanyak terakhir, maka diadakan pemilihan
ulang sampai terdapat selisih suara.
Pasal 17
Pembentukan
Formatur
Ketua Umum / Ketua Formatrs memimpin sidang
formatur untuk :
1. Menyusun komposisi tim formatur
(Sekretaris dan Anggota)
2. Menyusun personalia pimpinan
secara lengkap dan sudah harus terbentuk selambat-lambatnya sebelum acara
penutupan musyawarah.
3. Apabila poin 2 tidak
terpenuhi, maka minimal sudah terpilih Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
4. Komposisi kepengurusan
sedapat mungkin ditetapkan dari formatur terpilih dan calon formatur.
Pasal 18
Hasil sidang Tim Formatur diumumkan pada saat
penutupan musyawarah.
Pasal 19
Segala hal yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan
ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan AD/ART IMM.
Pasal 20
Tata Tertib pemilihan ini menjadi pengganti
tata tertib pemilihan sebelumnya, dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Palembang
Pada tanggal : 21
Juli 2001
Pukul : 01.05
WIB.
Pada Sidang Tanwir IMM
DRAFT RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN
PADA TANWIR KE
XVII TAHUN 2004.

Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking