MUSYAWARAH PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
KOMISARIAT “TAMADDUN” FAI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PERIODE 2005-2006
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
1.
Presidium sidangmusyawarah IMM Komisariat “TAMADDUN”
FAI UMM terdiridari 3 orang.
2.
Pemilihan presidium sidangmusyawarah IMM Komisariat “TAMADDUN”
FAI UMM dilakukandengandemokratisdenganmengedepankanasaslangsung, umum,
bebas, rahasia, jujurdanadil.
3.
Pemilihan presidium
sidangdilakukanolehpesertasidangmelaluipanitiapemilihan yang
beradadibawahnaungan Steering commitee.
4.
Syarat orang yang dapatdicalonkansebagai presidium
sidang :
a.
Kader IMM Komisariat “TAMADDUN”FAI UMM.
b.
Mengetahuaipengetahuantentangtatacarapersidangan.
c.
Mampubertindaksecarabijaksanadalammemimpipersidangan.
d.
Memilikiloyalitas yang tinggiterhadaporganisasi IMM.
5.
Pemilihan presidium sidangmelaluiduatahapyaitu :
A. tahappencalonan
:
a.
pesertasidangdapatmencalonkan 3 nama yang
berbedasebagaicalon presidium sidang.
b.
Calondianggapsahuntukmengikutipemilihanselanjutnyaapabiladidukung
minimal 8 suara.
c.
Setiapcalon yang
dianggapsahharusmenyampaikankesediaannyasecaralisanuntukdicalonkansebagai
presidium sidang.
d.
Apabilahanyaadatiga orang
calonmakalangsungditetapkansebagaipersidiumsidang.
e.
Apabilakurangdaritiga orang calon yang memnuhisyarat,
makadiadakanpemilihanulanguntukdapatmenetapkancalonpersidiumsidang.
B.
Tahappemilihan
a.
Presidium sidangdipilihdari 3 namacalonyngmendapatsuara
paling banyak.
b.
Untukmemilih presidium
sidangpesertadapatmengambiltiganama yang telahditetapkansebagaicalon presidium
sidang.
c.
Apabiladalampemilihanterdapatjumlahsuara yang sama,
makaakandiadakanpemilihanulanguntuknama yang memilikijumlahsuara yang
samabanyak.
d.
Jikadalampemilihanlangtersebutterjadijumlah yang
samabanyak, makadiadakan lobbying antaracalon yang memilikijmlahsamabanyakdengan
steering commiteuntukmenetapkan presidium terpilih.
Ditetapkandi :…………………
Tanggal
:………………….
Pukul
:…………………..
Steering
Commite
( ) ( ) (
)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking